Asosiasi UMKM

APMIKIMMDO

Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Mandiri Indonesia

DEWAN PIMPINAN DAERAH

DPD JAWA TENGAH

“Fakta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan Jantung Perekonomian Indonesia. Maka APMIKIMMDO diciptakan untuk UMKM – Ketua Umum Apmikimmdo Dr. Laurensius Manurung, SE, MM”
Klik di Pdf utk Download Fersi PDF Profil APMIKIMMDO

APMIKIMMDO adalah Asosasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia, dimana Asosiasi ini didirikan oleh para profesional , pengusaha dan pemerhati dalam membina dan Memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia

VISI DAN MISI APMIKIMMDO

V I S I 

Terwujudnya Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah bertumbuh, berkembang Mandiri dengan produk yang berkualitas, berdaya saing di tingkat Nasional dan Internasional

M I S I

1. Mengkoordinir dan mengupayakan UMKM diseluruh Indonesia menjadi Anggota APMIKIMMDO
2. Memfasilitasi anggota kemudahan mendapatkan perizinan dan pendanaan
-3. Meningkatkan kemampuan anggota APMIKIMMDO meliputi kualitas produk, manajemen dan SDM, pemasaran dan promosi dengan Digital Marketing
4.  Mengakselerasi pengembangan anggota APMIKIMMDO dengan platform IT dan Digitalisasi
5. Meningkatkan hubungan kemitraan dengan pemerintah daerah, pusat serta dengan seluruh Stake Holder
6. Mensinergikan UMKM lintas daerah dan produk
7. Meningkatkan peranan UMKM dalam perekonomian daerah dan Indonesia

LEGALITAS APMIKIMMDO

1. SK KEMENKUMHAM

2. ANGGARAN DASAR

3. ANGGARAN RUMAH TANGGA

Sejarah Singkat DPD Jateng dan Kepengurusannya

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS ASOSIASI UMKM APMIKIMMDO 

Berikut ini adalah TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) dari Pengurus Harian Asosiasi UMKM APMIKIMMDO, TUPOKSI ini bertujuan untuk menjadi acuan kerja kolaboratif, terstruktur, dan berkelanjutan demi kemajuan organisasi dan para anggotanya:
✅ TUGAS PENGURUS APMIKIMMDO
1. KETUA
1.1 Tugas Pokok:
*Memimpin organisasi, mengoordinasikan seluruh kegiatan, dan bertanggung jawab atas pencapaian visi, misi, dan tujuan APMIKIMMDO.
1.2 Fungsi:
1.2.1 Menetapkan arah kebijakan organisasi.
1.2.3 Mewakili organisasi dalam forum resmi dan kerja sama strategis.
1.2.4 Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja setiap bidang.
1.2.5 Menjadi penanggung jawab utama dalam hubungan eksternal (pemerintah, mitra, lembaga).
1.2.6 Menandatangani keputusan, perjanjian, dan dokumen penting organisasi.
2. WAKIL KETUA
2.1 Tugas Pokok:
* Membantu ketua dalam pelaksanaan tugas dan menggantikan peran ketua apabila berhalangan.
2.2 Fungsi:
2.2.1 Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program di beberapa bidang.
2.2.2 Bertindak sebagai penghubung antara ketua dan seluruh kepala bidang.
2.2.3 Menyusun laporan berkala tentang capaian dan hambatan pelaksanaan program.
2.2.4 Membina dan memotivasi pengurus agar bekerja secara sinergis.
3. SEKRETARIS
3.1 Tugas Pokok:
* Mengelola administrasi, dokumentasi, dan kesekretariatan organisasi.
3.2 Fungsi :
3.2.1 Menyusun dan mendistribusikan surat-menyurat resmi organisasi.
3.2.2 Mencatat dan mendokumentasikan hasil rapat dan keputusan organisasi.
3.2.3 Menyusun laporan administrasi bulanan/tahunan.
3.2.4 Menyimpan arsip organisasi secara rapi dan sistematis.
3.2.5 Menyusun jadwal kegiatan dan rapat internal organisasi.
4. WAKIL SEKRETARIS
4.1 Tugas Pokok:
* Membantu sekretaris dalam pelaksanaan tugas administratif dan kesekretariatan.
4.2 Fungsi:
4.2.1 Mengganti posisi sekretaris saat berhalangan.
4.2.2 Membantu dalam penyusunan laporan dan dokumentasi kegiatan.
4.2.3 Mendukung distribusi informasi ke seluruh pengurus dan anggota.
4.2.4 Menyusun sistem administrasi digital atau database keanggotaan jika diperlukan.
5. BENDAHARA
5.1 Tugas Pokok:
* Mengelola keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.
5.2 Fungsi:
5.2.1 Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan.
5.2.1 Menyusun anggaran dan realisasi keuangan program kerja.
5.2.1 Mengelola penerimaan dan pengeluaran dana organisasi.
5.2.1 Bertanggung jawab atas keamanan dana organisasi dan pelaporannya.
5.2.1 Menyediakan laporan keuangan untuk audit internal/eksternal.
6. WAKIL BENDAHARA
6.1 Tugas Pokok:
*Membantu bendahara dalam pengelolaan keuangan.
6.2 Fungsi:
6.2.1 Mencatat transaksi harian dan menyusun bukti keuangan.
6.2.2 Membantu pengawasan penggunaan dana program kegiatan.
6.2.3 Menggantikan tugas bendahara apabila berhalangan.
6.2.4 Mengelola sistem kas kecil atau operasional kegiatan.

Prinsip Kerja Pengurus Harian:

1. Menjadi pusat koordinasi seluruh bidang.
2. Mengadakan rapat rutin bulanan dan evaluasi triwulan.
3. Menjaga semangat kebersamaan dan pelayanan kepada anggota UMKM.
4. Mendorong implementasi program berbasis kebutuhan daerah dan anggota.

✅ 7 BIDANG-BIDANG TEKNIS

1. Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan & Pengembangan Manajemen
1.1 Tugas Pokok:
Mengelola struktur organisasi, pembinaan kader, dan pengembangan sistem manajemen anggota.
1.2 Fungsi:
* Menyusun struktur kepengurusan tingkat daerah hingga kecamatan.
* Melakukan rekrutmen dan pendataan anggota.
* Mengadakan pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi.
* Mendorong pembentukan cabang di daerah yang belum terjangkau.
2. Bidang Perizinan dan Pendanaan
2.1 Tugas Pokok:
Mendampingi anggota dalam pengurusan legalitas usaha dan akses permodalan.
2.2 Fungsi:
2.2.1 Membantu pengurusan izin usaha (NIB, PIRT, BPOM, Halal, dll).
2.2.2 Menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan dan program pendanaan (KUR, hibah, investor).
2.2.3 Mengembangkan skema pembiayaan koperasi atau patungan.
2.2.4 Membina UMKM dalam manajemen keuangan usaha.
3. Bidang IT dan Digital Marketing
3.1 Tugas Pokok:
Mendorong transformasi digital dan pemasaran online untuk UMKM anggota.
3.2 Fungsi:
3.2.1 Membina UMKM agar melek digital (marketplace, website, media sosial).
2.2.2 Menyediakan pelatihan digital marketing dan e-commerce.
2.2.3 Mengembangkan platform digital bersama (website asosiasi, aplikasi UMKM).
2.2.4 Menyediakan layanan jasa digital (desain, konten, dll).
4. Bidang Hukum dan Advokasi
4.1 Tugas Pokok:
Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan advokasi terhadap UMKM anggota.
4.2 Fungsi:
4.2.1 Membantu penyusunan legalitas usaha dan kontrak bisnis.
4.2.2 Memberikan konsultasi hukum gratis atau murah bagi anggota.
4.2.3 Mewakili UMKM dalam mediasi, gugatan, atau permasalahan hukum lainnya.
4.2.4 Menyusun naskah advokasi untuk kebijakan yang berpihak pada UMKM.
5. Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan
5.1 Tugas Pokok:
Mendampingi UMKM sektor hulu yang bergerak di bidang agro dan sumber daya alam.
5.2 Fungsi:
5.2.1 Membina petani/peternak anggota dalam hal produksi, pascapanen, dan pemasaran.
5.2.2 Menyediakan akses teknologi pertanian/peternakan.
5.2.3 Mendorong pengolahan hasil pertanian menjadi produk UMKM.
5.2.4 Menjembatani kemitraan dengan koperasi tani, dinas, atau off-taker.
6. Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
6.1 Tugas Pokok:
Mengembangkan sektor pariwisata lokal dan produk ekonomi kreatif UMKM.
6.2 Fungsi:
6.2.1 Mendukung promosi destinasi wisata berbasis komunitas.
6.2.2 Mendorong kolaborasi antara UMKM dan desa wisata.
6.2.3 Mengembangkan produk kerajinan, kuliner, fesyen, dan seni kreatif lainnya.
6.2.1Mengadakan event, pameran, dan festival ekonomi kreatif.
7. Bidang Retail dan Perdagangan
7.1 Tugas Pokok:
Mendukung pemasaran produk UMKM melalui kanal retail dan distribusi perdagangan.
7.2 Fungsi:
7.2.1 Mendorong terbentuknya warung UMKM/ritel modern berbasis komunitas.
7.2.1 Menfasilitasi akses produk ke marketplace, minimarket lokal, dan koperasi.
7.2.1 Menjalin kemitraan distribusi dengan B2B, reseller, dan agen.
7.2.1 Membantu standardisasi dan packaging produk UMKM.
8. Bidang Industri Kecil dan Jasa Lainnya
8.1 Tugas Pokok:
Mengembangkan sektor produksi kecil dan jasa non-retail yang menjadi tulang punggung UMKM.
8.2 Fungsi:
8.2.1 Membina pengrajin dan pelaku industri rumah tangga.
8.2.1 Mendorong modernisasi alat dan proses produksi.
8.2.1 Mengembangkan layanan jasa seperti laundry, bengkel, sablon, dll.
8.2.1 Mewadahi pelatihan keterampilan teknis.
9. Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan BUMD
9.1 Tugas Pokok:
* Membuka akses UMKM untuk terlibat dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
9.2 Fungsi:
9.2.1 Mensosialisasikan sistem e-katalog LKPP dan pengadaan langsung.
9.2.1 Membina UMKM agar memenuhi syarat administrasi dan teknis pengadaan.
9.2.1 Menyusun konsorsium UMKM untuk pengadaan skala besar.
9.2.1 Menjalin komunikasi strategis dengan OPD, BUMD, dan LKPP.

Catatan Umum:

1. Setiap bidang wajib bersinergi lintas bidang, menghindari silo sektoral.
2. Semua kegiatan harus mendukung tujuan utama APMIKIMMDO: memajukan UMKM secara kolektif, mandiri, dan berdaya saing.
3. Idealnya tiap bidang punya agenda kerja tahunan, kegiatan rutin bulanan, dan rapat koordinasi berkala.
Share  artiket ini dengan kirim link berikut ini :  https://jateng-apmikimmdo.rui.or.id/tugas-dan-fungsi-pengurus-apmikimmdo/

MANFAAT BERGABUNG MENJADI ANGGOTA ASOSIASI 

1. Mendapatkan Kartu Digital Anggota Apmikimmdo,
2. sebagai identitas Anggota untuk mengakses Layanan UMKM
3. Memperluas Pasar dan Jaringan Bisnis pada UMKM di Skala Nasional dan Internasional
4. Mendapatkan Pelatihan Pelatihan Pengembagan Produk dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
5. Mendapatkan Akses Permodalan berkelanjutan dan terprogram dari Perbankan dan Non Perbankan
6. Mendapatkan Bantuan Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Melalui Kementrian dan lembaga baik pemerintah maupun swasta (CSR)
7. Dapat menjual barang dagangan UMKM lewat Koperasi Apmikimmdo Bersatu dengan Menggunakan Sistem E-Commerce/Platform Digital Marketplace Milik Apmikimmdo
8. Dapat mendaftar dan membuka Counter Bisnis di Platform Online Payment PPOB Milik Apmikimmdo seperti Menjual Pulsa dan Semua Jenis Tagihan
9. Mendapat Kemudahan dan Fasilitas Dalam Mengurus Perizinan mulai Domisili Usaha, Notaris, NIB,Sertifikasi Halal, PIRT, Merek, Sertifikasi Keahliat, melalui Warung Apmikimmdo di seluruh Kantor DPC Apmikimmdo

MANFAAT BERGABUNG MENJADI PENGURUS ASOSIASI 

📌 Manfaat Menjadi Personalia Pengurus APMIKIMMDO
 
1. Peran Strategis dalam Pengambilan Keputusan
Sebagai pengurus, Anda terlibat langsung dalam perumusan kebijakan, arah gerak organisasi, dan program kerja. Ini berbeda dengan anggota biasa yang hanya mengikuti hasil keputusan.
🔹 Anda memiliki hak suara, hak usul, dan hak veto dalam forum internal pengurus.

 
2. Akses Informasi dan Program Lebih Dini
Pengurus mendapatkan akses awal terhadap informasi strategis, program nasional, peluang kemitraan, pelatihan, hingga pembiayaan dari pemerintah atau mitra swasta.
🔹 Anda bisa lebih siap memanfaatkan setiap peluang sebelum dibuka untuk publik/anggota biasa.

 

3. Jaringan Lebih Luas dan Eksklusif
Menjadi pengurus berarti terhubung langsung dengan tokoh-tokoh UMKM nasional, pejabat pemerintah, mitra strategis, dan pengusaha besar.
🔹 Anda memperluas jaringan bisnis dan sosial secara nasional.

 

4. Prioritas dalam Proyek dan Kegiatan Usaha Bersama
Pengurus diberikan prioritas untuk ikut serta dalam proyek-proyek strategis APMIKIMMDO, seperti:
1. Mitra distribusi nasional UMKM
2. Waralaba sosial berbasis koperasi
3. Proyek digitalisasi UMKM
4. Pengelolaan cabang Rumah UMKM

 
5. Potensi Pendapatan Tambahan dan Insentif
Pengurus berkesempatan menerima
1. Fee manajemen kegiatan
 
2. Persentase keuntungan program tertentu
 
3. Bagi hasil proyek digital (seperti PPOB, e-commerce, dll)

4.Program Dapur Gizi Kerjasama langsung dengan BGN yang dikelola oleh Asosiasi melalui Koperasi APMIKIMMDO

5. Bagi hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi APMIKIMMDO


 
6. Pengembangan Diri dan Reputasi
Anda mendapatkan pengakuan publik dan sosial, serta penguatan kapasitas diri melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengalaman organisasi nasional.
🔹 Cocok bagi Anda yang ingin naik kelas sebagai pemimpin UMKM atau tokoh masyarakat.

7. Peluang Menduduki Jabatan di Lembaga Turunan
Pengurus berpeluang menjabat di lembaga afiliasi seperti:
1. Pengurus Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu

2. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) APMIKIMMDO

4. Lembaga Bantuan Hukum APMIKIMMDO

 

8. Kebersamaan dan Solidaritas Kolektif
Sebagai pengurus, Anda ikut membangun komunitas yang saling mendukung, saling promosi, dan saling membesarkan usaha di seluruh Indonesia.

 
✳️ Perbandingan Singkat:
 
Aspek
Anggota Biasa
Personalia Pengurus
Hak suara
Terbatas
Penuh dan strategis
Akses program
Setelah dibuka umum
Akses awal dan prioritas
Peluang proyek
Umum
Prioritas & terlibat perencanaan
Jaringan
Lokal
Nasional bahkan internasional
Insentif finansial
Terbatas
Ada potensi fee & bagi hasil
Reputasi sosial
Anggota
Tokoh UMKM daerah/nasional
📌 “Bergabunglah sebagai anggota Asosiasi UMKM APMIKIMMDO, organisasi resmi berbadan hukum yang bertujuan memberdayakan UMKM Indonesia.
Pendaftaran terbuka bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dapatkan akses pelatihan, jaringan bisnis, dan advokasi UMKM.”
Klik icon dibawah ini utk registrasi online KTA APMIKIMMDO
PANDUAN REGISTRASI KEANGGOTAAN APMIKIMMDO
Hingga terbit KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
  1. Klik lcon Gabung sekarang diatas, atau klik disini
  2. Anda akan di antar ke halaman Registrasi Online seperti gambar di bawah ini :Gambar  01 Tampilan form sebelum di isi Gambar  02 Tampilan form setelahdiisi:
  3. isi data isian yang di minta sesuai data KTP dan pilih data pilihan yg tersedia hingga semua kolom terisi semua, setelah lengkap klik REGISTRASI
  4. Setelah anda klik Registrasi anda akan tetap d halaman Registrasi, selanjutnya klik Login Now ! di sisi bawah kolom ada tulisan kecil di bawah registrasi, Klik saja, seperti gambar di bawah ini :
  5. Selanjutnya akan muncul halaman Login , seperti gambar berikut ini :
  6. Masukkan user login yg anda buat tadi : User :  (nomo wa anda) Password/Pin : 123456, sesuaikan dengan user dan password anda saat registrasi.
  7. Sukses anda telah login. klik sana OK Maka anda akan di hantar ke halaman DASBOARD member area anda
  8. Silahkan Klik menu/Tulisan Profil  di sisi kiri aplikasi
  9.  Silahakn isi dan lengkapi seluruh Kolom isian dan kolom pilihan yg tersedia, termasuk Silahkan Upload foto, spesifikasi foto adalah ukuran setengah badan (muka) ukuran 2x3cm , jangan upload foto satu badan atau foto besar pasti kami tolak.untuk hal ini konsultasikan ke tim IT DPC masing-masing.
  10.  Setelah semua terisi lengkap silahkan klik  SUBMID
  11.  Setelah tulisan SUBMID di klil jika benar semuanya maka akan di terima , lihat halaman berikut :
  12. , Stelah klik Browse, silahkan pilih Galery foto
  13.  Klik Foto&Vidio, lalu pilih foto setengah badan ukuran 2×3 yg anda siapkan di dalam HP anda (hubungin cs jika ada kesulitan foto ini)
  14.  selanjutnya Klik OK.
  15.  SUKSES , selanjunya silahkan konfirmasi, bisa ke Admin DPC, DPAC Mupun Help deks KTA Online,
  16.  Nantinya anda akan mendapatkan link KTA APMIKIMMDO Digital seperti link berikut ini dan anda tinggal klik Link tersebut, hingga tampil seperti KTA DI BAWAH INI : https://www.apmikimmdo.org/cetak/index/454 
1. PROGRAM KERJA STRATEGIS NASIONAL

2. Program Kerja DPD APMIKIMMDO JATENG
2.1 Program Kerja jangka Pendek
2.1.1 Mensukseskan Sosialisasi Platform aplikasi PPOB dan Ecomerce apmikimmdopay
agar dapat di aplikasikan oleh seluruh Pengurus dan Anggota APMIKIMDO
2.1.3. Membentuk Kepengurusa  Koperasi APMIKIMMDO Tingkat Daerah Jateng dan Selruruh DPC Kab/Kota se jateng.
2.2 Program Kerja Jangka Menengah
2.2.1 Membentuk kepengurusan DPC baik asosiasi dan Koperasi cabang di seluruh Kabupaten/Kota se jarteng
2.2.2 Mendorong pengunaan aplikasi apmikimmdo kepasa seluruh anggota dengan pasti agar manfaat keuntjungan bisa di terima anggota dan dapat menjadi mesin uang bagi kelangusngan DPC/DPAC sehingga benar benar menjadi organisasi mandiri.
2.3 Program Kerja Jangka Panjang
2.3.1 Memastikan seluruh DPC/DPAC di seuluh jateng tervebntuk dan semua oengurus dan anggota asosiasi dan anggota koperasi aktif mengunakan dan memanfaatkan aplikasi apmikimmdopay serta mensjaring masing-masing pengurus dan anggota kepda sanak keluarga dan sahabat serta jaringan masing-masing untuk instal aplikasi apmikimmdopay dan memanfaatkan
2.3.2 Mendukung seluruh program kerja DPP APMIKIMMDO

DONASI INTERNAL

1.  Donasi kegiatan Sosial
2.  Donasi rutinan giat Pertemuan Rutin Bulanan
3.  Donasi pengelolaan sistem Digital
4.  Donasi lain-lain sesuai kebutuhan
UNIT-UNIT USAHA DPC APMIKIMMDO DIKELOLA OLEH KOPERASI APMIKIMMDO Yaitu Koperasi Nasional APMIKIMMDO Bersatu (KNAB)
Yang di bentuk cabang Kepengurusan Cabangnya di setiap DPC dan DPAC APMIKIMMDO yang telah terbentu terlebih dahulu.
Berikut Unit-unit Usaha yg dapat dikelola oleh Koperasi APMIKIMMDO:
1. Platform aplikasi PPOB dan EcomercE “APMIKIMMDOPAY”
2. Toko Modern berbasis Afiliasi
3. Gudang Rabat Suplay anggota Naik Grosir mupun eceran
4. Tiketing Online
5. Pom Mini Minyak Goreng Curah dan Kemasan MINYAKITA
6. Dapur Gizi Mitra BGN
7. Dan lain-lain sesuai kondisi DPC DPAC masin-masing daerah,.

LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI 

 

BENDAHARA LAKUKAN WAJIB UPDATE ONLINE REALTIME

1.  Unit usaha APLIKASI APMIKIMMDOPAY
 
2. Unit Usaha DAPUR GIZI BGN
 
4. Unit Usaha Gudang Rabat Sembako
 
5. Unit Usaha Koperasi
 
6. Unit usaha lain-lain
 

Hubungi Sekretariat

DPD APMIKIMMDO Propinsi Jawa Tengah

JL. Tlogo Timur V/12 Pedurungan Kota Semarang Jateng
WA : 087831001999 emai : admin@jateng-apmikimmdo.rui.or.id

Ayo para pengusaha UMKM bergabung , Bersinergi, bergotongroyong saling bantu membantu untuk memajukan Pengusaha UMKM Jawa Tengah yang Naik kelas dan SUKSES Lahir dan Batin.

Copyright © – 2025 DPD APMIKIMMDO Jateng. All Rights Reserved

Powered by : Rumah usaha Indonesia